Pengembang Keluhkan Kebijakan Penghapusan KPR Inden

Jum'at, 21 Agustus 2015 - 13:31 WIB
Pengembang Keluhkan Kebijakan Penghapusan KPR Inden
Pengembang Keluhkan Kebijakan Penghapusan KPR Inden
A A A
JAKARTA - Revisi kebijakan loan to value (LTV) yang diberlakukan Bank Indonesia (BI) mulai Juni 2015, terutama terkait penghapusan kredit perumahan rakyat (KPR) inden menuai banyak keluhan dari pengembang properti.

Pasalnya, penghapusan KPR inden menyebabkan pengembang baru bisa menjual properti mereka setelah 100% bangunan selesai. Kebijakan ini dikeluarkan agar konsumen tidak dirugikan, akibat pengembang kabur saat konsumen sudah membayarkan sejumlah biaya.

"KPR inden itu jadi tulang punggung perusahaan kecil menengah, karena mereka butuh cash flow. Karena KPR inden ini sekarang sangat diperketat," kata Ketua Umum Realestat Indonesia (REI) Eddy Hussy di Intiland Tower, Jakarta, Jumat (21/8/2015).

Menurut‎nya, kebijakan pengetatan KPR inden tersebut sedianya tidak diberlakukan secara menyeluruh untuk semua pengembang. Sebab dia mengklaim, pengembang nakal hanya segelintir dibanding pengembang bagus.

"‎Kalau ada pengembang nakal dan mengambil uang konsumen, ya pengembang itu saja yang ditindak. Jangan dikunci secara keseluruhan. Karena pengembang bagus lebih banyak dari yang jelek. Jadi jangan aturannya diperketat sampai mengganggu yang bagus," imbuh dia.

Eddy menambahkan, sejauh ini pihaknya banyak menerima komplain lantaran pengajuan KPR mereka dipending bank karena menunggu surat edaran BI. (Baca: Kebijakan LTV Kurang Dongkrak Penjualan Properti).

"‎Jadi KPR inden ini sangat diperlukan, karena kalau dibilang pengembang itu tidak bermodal, saya pikir tidak benar. Pengembang sudah menanamkan modalnya begitu besar. Lahan itu tidak bisa di-KPR-kan ke bank. Jadi kita harus modal beli tanah, itu biaya. Begitu itu sudah selesai, kita urus perizinan, ada distribusi yang harus kita bayar," pungkasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5323 seconds (0.1#10.140)